JASA PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN DI KABUPATEN MAGELANG

JASA PENGURUSAN  AKTE KELAHIRAN DI KABUPATEN MAGELANG
Kami Melayani Juga Pengurusan :

  •  E KTP / KK(C1) / Akte Kematian / SKPWNI (surat Pindah Penduduk) / N1, N2, N3, N4, N5, N6 /
  • Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP,
KONSULTASI TELP/WA : 0823-2266-2421
PROSES ADMINISTRASI ~~  +/- 1 BLNPEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN DOMISILI ORANG TUA
( HARUS KARTU KELUARGA & KTP  KABUPATEN SETEMPAT )

AKTA KELAHIRAN ASLI, BUKAN ASPAL, BUKAN REKAYASA SYARAT UTAMA
  • ORTUNYA harus PENDUDUK KABUPATEN SETEMPAT
  • Kalo KK ortunya masih masing-masing, maka KETENTUAN DOMISILI nya diambil dari DOMISILI IBUNYA.
  • Kalo udah DEWASA tapi blm punya akta kelahiran, maka YBS nya HARUS DOMISILI Kabupaten SETEMPAT.
  • Harus punya Buku Nikah Ortu/ Minimal Ftcopy legalisir.
  • Harus punya Surat Pernikahan Gereja dan Akta Nikah dari Catatan Sipil utk yang Nasrani.
  • Surat Nikah agama lainnya yg diakui Disduk sbg persyaratan utk dasar hukum pembuatan Akta Kelahiran.
Kalo gak ada / gak punya Surat Nikah?
Akta kelahirannya nanti disebut AKTA KELAHIRAN LUAR NIKAH dan GAK BISA dicantumkan nama ayahnya, dan HARUS PAKE AKTA KELAHIRAN IBUNYA sebagai syarat tambahanSYARAT LAINNYA
  • Surat Kelahiran dari Bidan/RS/dokter
  • Surat Keterangan Kelahiran dari KELURAHAN
  • Surat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kecamatan, kalo udah masuk di KK gak perlu lagi bikin lagi NIK.
  • Fotokopi Kartu Keluarga format e-ktp yg masih berlaku
  • Fotokopi KTP ortu yg masih berlaku
  • Surat Kuasa  di atas materai Rp. 6.000.
  • Fotokopi KTP saksi 2 Orang tetangga yang 1 kelurahan.
  • Pengantar RT/RW/Dukuh.
AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
  • Fotokopi akta kelahiran yg hilang, kalo gak punya fotokopi nya harus prosedur bikin baru (syarat idem)
  • Surat Kehilangan dari Polsek
KONTAK/TELP/SMS/WA : 0823-2266-2421 | 0878-3400-8320 |0896-3032-2565
Kami Melayani Juga Pengurusan :
  •  E KTP / KK(C1) / Akte Kematian / SKPWNI (surat Pindah Penduduk) / N1, N2, N3, N4, N5, N6 /
  • Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar