BIRO JASA DATA KEPENDUDUKAN ONLINE TERCEPAT DI PEKALONGAN

Halo,  Bapak/ Ibu /Mas/Mbak  Warga Pekalongan Jawa Tengah atau yang akan berdomisili di Pekalongan Jawa Tengah  karena urusan pekerjaan , Kuliah , Perumahan, Perkawinan, Selamat Datang Di Blog singkat kami. disini kami akan sajikan tulisan jenis jenis dan syarat syarat tentang pengurusan administrasi di Pekalongan secara Online silahkan di baca dan di pahami  jika Bapak/Ibu/Mas/Mbak membutuhkan jasa bantuan kami bisa hubungi nomer kami di WA di bawah ini.

Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil Online :

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak
  • Pengangkatan Anak
  • Penerbitan Kutipan kedua Akta Pencatatan SipilPerubahan Nama
  • Legalisasi
  • Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

>>> 1. Akta Kelahiran >>>

Syarat Akta Kelahiran Online  :

  1. Surat Keterangan Lahir dari dokter/Bidan Penolong (jika Tidak ada pakai SPTJM)
  2. Foto Copy Akta Nikah / Akta perkawinan orangtua  yang dilegalisir 
  3. Fotocopy KK dan E KTP kedua Orangtua
  4. Fotocopy E KTP Saksi 2 orang
  5. Mengisi blangko pengajuan Akta Kelahiran
  6. Untuk Orang asing ditambah :
  7. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  8. Fotocopy Paspor

>>> 2. Akta Kematian >>>

Syarat Akta Kematian Online :

  1. Surat keterangan kematian dari dokter /RS
  2. Surat keterangan kematian dari Desa
  3. KK dan KTP el yang meninggal dan Ahliwaris (salahsatu)
  4. Ftcopy Akta kelahiran yang meninggal jika ada
  5. Untuk Orang asing ditambah :
  6. Fotocopy surat keterangan tempat tinggal (SKTT) orangtua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  7. Fotocopy Paspor

Informasi Lebih Lanjut Hubungi :

CSO 1 : 0823 2266 2421

CSO 2 : 0878 3400 8320

CSO 3 : 0823 1451 6390


Tidak ada komentar:

Posting Komentar